Saturday 28 January 2012

BINTANG HOKI AS TOLAK UNDANGAN PRESIDEN


Salah satu momen penting bagi seorang olahragwan Amerika setelah memenangkan tropi kejuaraan bergengsi, adalah menghadiri undangan presiden dalam acara "Meet and Greet" di istana kepresidenan Gedung Putih. Saat itu biasanya sang presiden membanyol berbagai cerita yang sudah ditulis sebelumnya, dan para olahragawan dan undangan lain pura-pura tertawa terpingkal-pingkal.

Namun tidak bagi Tim Thomas, sang juara hoki Amerika. Thomas yang menjadi MPV liga hoki nasional Amerika dan membawa klubnya, Boston Bruins, menjadi juara liga tahun lalu, tidak melihat pertemuan dengan presiden sebagai sebuah momen berharga. Ia memboikot pertemuan itu. Dalam "beranda" Facebook miliknya ia menulis alasan pemboikotan tersebut:

"Saya percaya pemeritahan federal (pusat) telah berjalan di luar kendali, mengancam hak-hak, kebebasan dan hak milik rakyat. Ini dilakukan tidak hanya oleh eksekutif, juga legislatif dan yudikatif. Mereka adalah tantangan langsung terhadap konstitusi kita dan visi para pendiri bangsa. Karena saya percaya dengan pandangan ini, hari ini saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang bebas untuk tidak datang ke Gedung Putih." tulisnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendapatnya itu tidak bermotif politik mewakili pandangan partai politik manapun, karena menurutnya dua partai utama Amerika, Demokrat dan Republik, pun turut bertanggung jawab atas kekacauan di negerinya.

Tindakan Tim Thomas tersebut tidak ayal mengecewakan para liberal idiot dan sebagian fans-nya. Jurnalis (binaan yahudi) pun ramai-ramai mengecamnya. Sebagian menyebutnya sebagai "right-wing redneck”, "neo Nazi" dan sebagainya.

Saya (blogger) menyebut Tim Tomas sangat bijak. Ia orang yang menyadari kebenaran dan tidak memerlukan seorang "right-wing redneck” atau "neo Nazi" untuk mengetahuinya.

Belum lama berselang pemerintah dan parlemen Amerika (Congress) setuju untuk mengundangkan undang-undang NDAA Act, undang-undang yang sangat facsis dan membongkar hingga ke dasar konstitusi Amerika. UU tersebut membolehkan aparat keamanan, demi alasan keamanan nasional, menahan seseorang warga negara Amerika sendiri tanpa batas waktu dan tanpa keputusan pengadilan, menyiksanya untuk mendapatkan informasi, hingga eksekusi mati tanpa proses pengadilan. Sebelumnya Amerika sudah memiliki UU facsis lainnya, Patriot Act yang mengijinkan aparat keamanan melakukan sensor dan mata-mata terhadap seluruh warga Amerika yang sebelumnya hanya boleh dilakukan dengan ijin pengadilan. Dan tidak lama lagi Amerika akan menerapkan Real ID Act, yang mewajibkan semua warga negara untuk ditatam chip di tubuhnya, untuk dipantau keberadaannya setiap saat.

No comments: