Sunday 22 September 2013

INI BUKAN TERORISME, IDIOT!(3)

SKANDAL "TERORISME" ALI IMRON DAN GORIS MERE*

Rio Cornelianto

Mari, kami ajak anda sekalian untuk melayangkan ingatan kita masing-masing pada tragedi yang sangat memilukan yaitu peledakan Bom Bali I yang terjadi pada bulan Oktober 2002.

Hampir 300 orang tewas secara mengerikan dan ratusan orang juga menjadi korban luka-luka. Tak sedikit diantara korban luka itu, harus menderita cacat permanen pada fisik mereka masing-masing.

Sehari setelah VONIS dijatuhkan Majelis Hakim pada tahun 2003, Tim Anti Teror POLRI secara resmi meminjam ALI IMRON dari dalam penjara.

Sebelumnya juga yaitu saat proses penyidikan dilakukan yaitu tepatnya tahun 2004 Brigjen Polisi Gories Mere juga membuat sensasi yang sangat rendah dengan cara melakukan proses penyidikan di kafe STARBUCKS.

Skandal “Starbucks” ini membuat pria Flores ini LANGSUNG DICOPOT dari jabatannya sebagai Kepala Satgas Anti Teror Polri.

Ketika itu Kapolri Jenderal Dai Bahtiar mengatakan, Gories telah Mere diberikan koreksi atas tindakannya setelah kasusnya dengan Ali Imron di Kafe Starbucks tersebut.

Singkat kata, ALI IMRON tidak pernah seharipun juga menjalani masa hukumannya di dalam penjara.

Ketika sang waktu berjalan, media massa berhasil membongkar rahasia yang sangat kelam yaitu ALI IMRON (ternyata) dibiayai hidup secara mewah dan berpindah-pindah dari satu apartemen ke apartemen yang lain dan dari satu hotel ke hotel yang lain.

Kalau saja, rakyat Australia – terutama keluarga korban Bom Bali I – mengetahui dan ditanya tentang satu hal ini, bagaimana pendapat mereka ketika Pemerintah Australia menganugerahkan bintang kehormatan kepada Saudara Gories Mere karena dianggap berhasil mengungkap Bom Bali I – tetapi Saudara Gories Mere ini jugalah yang memotori dan menjadi pihak yang paling bertanggung-jawab atas “KEBEBASAN ABSOLUT” atas diri ALI IMRON sampai saat ini ?

Mengapa disebut KEBEBASAN ABSOLUT ?

Ya, karena VONIS (Keputusan) dari Majelis Hakim tidak dijalankan. Fakta bahwa ALI IMRON memutuskan untuk berbelot dan melacurkan dirinya menjadi informan bagi Tim Anti Teror Polri, tidak berarti akan menghapuskan semua rekam jejak perbuatan melawan hukum yang dilakukannya pada tragedi Bom Bali I.
Keberadaan ALI IMRON sebagai informan sesaat ketika Tim Anti Teror POLRI mengungkap kasus Bom Bali I, tidak lantas membuat VONIS (Keputusan) Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana kurungan atau penjara seumur hidup kepada ALI IMRON menjadi batal demi hukum.

Tidak !

Tidak seperti itu pengertian dan kelazimannya.

Hukum adalah hukum.

Hukum tidak bisa ditempatkan di wilayah abu-abu.

Hukum harus secara tegas membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Hukum harus secara tegas dilaksanakan yaitu menjalankan VONIS (Keputusan) dari Majelis Hakim.

Tidak ada Undang Undang, Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau aturan hukum apapun di level bawah berikutnya – yang secara tegas mengatakan bahwa jika seorang terdakwa memutuskan untuk menjadi informan bagi Penyidik Kepolisian maka semua perbuatan melawan hukumnya dan keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya menjadi BATAL demi hukum.

Tidak ada satupun pasal dalam UU yang mengatur hal demikian.

Mari, kita mengingat kembali, bagaimana marahnya masyarakat – terutama rakyat Australia – saat mengetahui ALI IMRON dengan enaknya bisa menikmati kelezatan kopi di STARBUCKS bersama Saudara Gories Mere tahun 2004 alias setahun setelah ALI IMRON resmi dinyatakan sebagai TERPIDANA (seperti yang sudah diungkapkan di bagian atas tulisan ini).

Dan mari, saya beritahukan juga kepada anda sekalian, bagaimana mengamuk dan marahnya Perdana Menteri Australia John Howard pada bulan Oktober 2007 lalu saat mengetahui bahwa ALI IMRON dengan enaknya bisa berbuka puasa di rumah Brigjen Surya Darma yang saat itu menjabat sebagai Kepala Densus 88 Anti Teror Polri.

Ketika itu, Ali Imron dan MUBAROQ (Terpidana Kasus Bom Bali I juga tetapi dengan hukuman pidana penjara 20 tahun), ketahuan berada di rumah Kepala Densus 99 Anti Teror Polri untuk makan bersama atau berbuka puasa.

Australia begitu terpukul bahwa terpidana kasus Bom Bali I, bisa sangat enak-enakan hidup di luar penjara seperti itu.

Ketika itu, PM Howard menyebut kalimat, “ABSOLUTELY DISGUSTING” atau benar-benar sangat mengecewakan.

Kabareskrim BHD juga baru tahu kalau PM Australia John Howard marah besar setelah membaca RUNNING TEXT di Metro TV. Sebab RUNNING TEXT itu ditayangkan terus menerus sejak malam takbiran sampai pada hari lebaran (di tahun 2007).

Yang hebatnya lagi, Kabareskrim Polri (ketika itu) Komjen Bambang Hendarso Danuri tidak tahu samasekali bahwa ALI IMRON tidak pernah mendekam di dalam penjara.

Bahkan ketika BHD mencoba menghubungi Saudara Gories Mere dan Surya Darma, tidak ada satupun petinggi Tim Anti Teror Polri ini yang mau menerima dan menjawab telepon Kabareskrim Polri.

Ketika itu, yang bersedia menerima telepon dari Kabareskrim BHD (sekaligus yang mau memberikan informasi terkait ALI IMRON ini hanyalah perwira menengah dengan pangkat KOMBES dalam Tim Anti Teror POLRI).

Jadi sayang sekali, kalau misalnya John Howard, PM Kevin Rudd dan semua rakyat Australia terutama Keluarga Korban Bom Bali I tidak mengetahui bahwa GEMBONG TERORIS ALI IMRON sudah sejak dulu berada diluar penjara alis BEBAS MERDEKA.

Tetapi sudah bertahun-tahun lamanya.

ALI IMRON hidup bebas, mewah dan sangat berkelimpahan atas biaya dari POLISI INDONESIA

Fakta bahwa GEMBONG TERORIS ALI IMRON ini sudah sepantasnya untuk segera dimasukkan ke dalam penjara, menjadi salah satu concern kami sebagai PERS NASIONAL yang peduli pada prinsip-prinsip penegakan hukum dan pemberantasan terorisme.

Tau kah anda bahwa ali imron pernah mengirimkan SMS ke salah satu pimpinan redaksi sebuah media online yang selalu gencar menyuarkan agar ali imron ditangkap karena dilindungi densus 88.

SMS itu berbau SARA, yaitu mengutip ayat injil yaitu mengutip kalimat Tuhan Yesus saat berada di kayu salib, “Ya Bapa, ampunilah mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan”.

SMS dari ALI IMRON ini dikirim melalui Saudara Gories Mere. Kemudian Saudara Gories Mere mem-forward SMS berbau SARA itu ke handphone pimpinan redaksi online tsbt.

Insiden ini langsung dilaporkan oleh pimpinan redaksi online tersebut kepada Kapolri (ketika itu) Jenderal Polisi SUTANTO dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sjamsir Siregar.

Anehnya, Saudara Gories Mere (yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional atau Kalakhar BNN), seakan menerapkan standar ganda.

Dan lihatlah, apa yang terjadi pasca DIPINJAMNYA teroris Ali Imron ?

Tidak ada gunanya samasekali sebab, sejak tahun 2002 atau pasca BOM BALI I … makin banyak sekali peledakan bom di Indonesia ini.

Coba POLRI hitung jumlah peledakan bom di Indonesia periode 2002 – 2010 ini !

Bom JW Marriot I yang terjadi bulan Agustus 2003, Bom Kuningan yang meledak di depan Kedubes Australia bulan September 2004, Bom Bali II yang meledak bulan Oktober 2005 dan Bom JW Marriot II yang meledak bulan Juli 2009.

Seperti itu, kok bangga menjadi pihak yang paling ahli menangani terorisme.

Ahli penanganan terorisme darimana ?

Indonesia kok jadi langganan peledakan bom.

Memalukan sekali !

Untuk apa POLRI sesumbar mengejar, membantai dan menembaki sampai mati teroris A, B dan C.

Wahai POLRI, mengapa kalian melindungi GEMBONG TERORIS paling berbahaya di muka bumi ini yaitu terpidana kasus Bom Bali I bernama ALI IMRON ?

Wahai POLRI, mengapa kalian mengabaikan dan tidak melaksanakan VONIS (Keputusan) Majelis Hakim yang sah keberadaannya di muka hukum yaitu pidana kurungan (penjara) seumur hidup atas diri terpidana ALI IMRON ?

Wahai POLRI, tidakkah kalian sadar bahwa patut dapat diduga kalian melakukan penghinaan terhadap Pengadilan atau CONTEMPT OF COURT karena tindakan membebaskan ALI IMRON dengan cara berpura-pura meminjamnya dari dalam penjara dari mulai tahun 2003 sampai dengan saat ini ?

Wahai POLRI, berlakulah adil dan taat hukum.

Jangan besar mulut dalam penanganan terorisme.

Kembalikan GEMBONG TERORIS paling sadis dan paling berbahaya di muka bumi ini yaitu ALI IMRON ke dalam penjara.



* Keterangan: dicopas dari Facebook

No comments: