Thursday 23 June 2016

'Firm', Istana Terlibat Korupsi Sumber Waras

Indonesian Free Press -- Pengakuan Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran dan mantan tim perumus RUU KPK, dalam acara ILC TVOne awal pekan ini sangat mengejutkan publik. Mengklaim telah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus korupsi Sumber Waras yang menjadi perhatian publik, Prof. Romli mengatakan bahwa Presiden Jokowi adalah penandatangan penetapan harga jual RS Sumber Waras sebesar Rp 20 juta/meter.

Sebagaimana diketahui, akibat penetapan harga jual yang terlalu tinggi itu BPK menetapkan adanya kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemda DKI yang berujung pada kasus dugaan korupsi oleh Gubernur Ahok. Dengan bukti baru yang dibongkar Prof. Romli ini kini diketahui bahwa Jokowi berada di balik kasus korupsi ini, sekaligus menjawab pertanyaan publik selama ini tentang keterkaitan Jokowi dengan kasus ini. Pertanyaan publik itu muncul setelah KPK terkesan 'takut' untuk memperkarakan Ahok meski bukti kuat berupa audit investigasi yang dilakukan BPK dengan tegas menyebutkan adanya tindak korupsi oleh Ahok.

Selama ini publik lebih banyak berspekulasi tentang 'penyanderaan' kasus korupsi bus Transkajarta yang diduga kuat juga melibatkan Jokowi. Bahwa, jika Ahok dihukum karena kasus Sumber Waras, maka ia akan membongkar kejahatan Jokowi dalam kasus Transjakarta. Ternyata, Jokowi memang terlibat dalam kasus Sumber Waras.

Keterlibatan Jokowi dalam kasus Sumber Waras juga berkaitan dengan peran anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jan Darmadi, yang tidak lain adalah Ketua Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras.

Berdasarkan laporan Teropong Senayan beberapa waktu lalu, Jan Darmadi (Jauw Fok Joe) terbukti terlibat langsung dalam transaksi pengadaan RS Sumber Waras. Jan Darmadi bersama Kartini Mulyadi, yang duduk sebagai ketua yayasan, meneken surat penawaran tanah yang disampaikan kepada Ahok.

Surat yang diteken berdua Jan Darmadi dan Kartini itu disampaikan ke Ahok pada tanggal 7 Juli 2014, dengan tawaran harga Rp755,69 miliar. Tanpa pengecekan ke lapangan, esoknya pada 8 Juli, Ahok langsung memerintahkan Kepala Bappeda DKI untuk menganggarkan pembelian tanah itu dalam APBD-P DKI 2014.

Kini, Jan Darmadi duduk sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2015-2019 yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Januari 2015.(ca)

1 comment:

Kasamago said...

Sngt sulit bgi KPK utk utk menuntaskan kasus yg berhubungan dg para senopati negeri..

Slh stu solusi mujarabny ad memblow up ke publik.. Tp ini jg pnh tantangan jk slruh media besar tlh dsetir penguasa..