Wednesday 13 December 2017

Hanya di Era Jokowi, Terduga Koruptor Jadi Staff Ahli Menteri

Indonesian Free Press -- Kontroversi kembali terjadi di pemeritahan Presiden jokowi. Salah satu mentrinya ternyata telah mengangkat seorang yang diduga kuat sebagai pelaku korupsi menjadi staff ahli.

Seperti diberitakan sejumlah media nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, telah mengangkat seorang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi menjadi staff ahlinya. Orang tersebut adalah Tin Zuraida.

Tin Zuraida pernah bolak-balik diperiksa KPK dalam kasus korupsi yang dilakukan suaminya, Nurhadi, yaitu dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga pernah diperiksa KPK pada 1 Juni 2016 karena diduga membuang duit miliaran rupiah ke toilet terkait perkara yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar.


Peristiwa membuang duit itu terjadi saat KPK menggeledah rumah Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru pada April 2016. Saat penggeledahan, keluarga Nurhadi panik karena hampir setiap ruangan hingga kamar mandi turut digeledah. Tin Zuraida kaget lantas merobek berkas dan membuang uang asing ke toilet dengan nilai miliaran rupiah.

Nuhadi sendiri telah dijatuhi hukuman penjara. Dan meski Tin belum dijatuhi hukuman karena dugaan keterlibatan tindak kejahatan suaminya, secara moral ia tidak layak untuk menjadi seorang pejabat negara.

Sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka staf ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Di mana orang yang dapat menduduki jabatan tersebut harus memenuhi syarat tertentu yang lebih berat dibandingkan jabatan lainnya.

"Di antaranya adalah syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan," kata ahli perundangan Dr Bayu Dwi Anggono seperti dilansir detikcom, Minggu (10 Desember).

Rekam jejak jabatan dan integritas merupakan syarat mutlak bagi jabatan pimpinan tinggi madya. Menurut UU ASN, jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

"Untuk itu apabila ada figur tertentu, dalam hal ini Tin Zuraida yang mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, menurut publik tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan karena diduga pernah melakukan perbuatan tidak patut maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengusulkan pejabat tersebut untuk diangkat oleh Presiden perlu memberikan penjelasan ke publik perihal alasan mengusulkan pejabat tersebut," papar Dr Bayu Dwi Anggono, yang juga menjabat Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember itu.

Selain itu atas aspirasi publik ini, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi untuk melihat apakah ada pelanggaran dalam pengisian jabatan ini.

"Menurut UU ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi," cetus doktor dengan disertasi penelitian lebih dari 200 UU pascareformasi itu.

Belajar dari kejadian ini, sambung Bayu, menunjukkan kepekaan dari pejabat publik, dalam hal ini Menteri PAN dan RB dalam menangkap aspirasi publik sangatlah rendah. Padahal kementerian yang dipimpinnya adalah pionir dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang mensyaratkan adanya kepatuhan bagi aparatur sipil negara dalam melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN yang salah satunya mendukung penuh pemerintahan bersih dan antikorupsi.

"Pasal 124 PP 11/2017 jelas menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian, di mana Staf Ahli Menteri sesuai Pasal 19 UU ASN masuk bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Maka yang memilih adalah Presiden atas usulan Menteri," pungkas Bayu.(ca)

1 comment:

Kasamago said...

Hulu nya saja sudah melabrak aturan, bagaimana dg hilir nya..